K3 : KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA
K3 merupakan
singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3
berikut ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari K3 (di
rangkum dari berbagai sumber).
Pengertian K3
1. Pengertian
secara Filosofis
K3 merupakan
suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Pengertian
secara Keilmuan
Dalam ilmu
pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran
lingkungan.
3. Pengertian
secara OHSAS 18001:2007 (Occupational
Health and Safety Assessment Series)
K3 adalah
semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan
kerja dari tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan
tamu) di tempat kerja.
Tujuan K3
K3 bertujuan
untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran
lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan
tenaga kerja sehingga dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi
dan produktivitas kerja.
Sasaran K3
1. Menjamin
keselamatan pekerja dan orang lain
2. Menjamin
keamanan peralatan yang digunakan
3. Menjamin
proses produksi yang aman dan lancar
Norma K3
Norma yang
harus dipahami dalam K3:
1. Aturan
berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
2. Diterapkan
untuk melindungi tenaga kerja
3. Resiko
kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Dasar Hukum
K3
K3
ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:
· UU No.1
tahun 1970
· UU No.21
tahun 2003
· UU No.13
tahun 2003
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996
Jenis Bahaya
Dalam K3
· Bahaya Jenis
Kimia
Bahaya
akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia
berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia
dan gas bahan kimia.
· Bahaya Jenis
Fisika
· Bahaya
akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta
keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau
mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
· Bahaya
akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan
pendengaran.
· Bahaya Jenis
Proyek/Pekerjaan
· Bahaya
akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan
penglihatan.
· Bahaya dari
pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman
yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.
Istilah
Bahaya dalam Lingkungan Kerja
· Hazard adalah
suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit,
kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
· Danger adalah
tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya
sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
· Risk adalah
prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
· Incident adalah
munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber
energi yang melebihi ambang batas normal.
· Accident adalah
kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian
maupun benda.
Standar
Keselamatan Kerja
Standar
keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja
seperti:
1. Perlindungan
badan yang meliputi seluruh badan
2. Perlindungan
mesin
3. Pengamanan
listrik yang harus dicek secara berkala
4. Pengamanan
ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup,
ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai
Alat
Pelindung Diri (APD)
APD
merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan
resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat
pelindung diri meliputi:
1. Alat Pelindung Kepala
· Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang
dapat melukai kepala.
· Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan
partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap
panas.
· Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun
tekanan.
· Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan
saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
· Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan
bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau
pukulan benda keras dan tajam.
2. Alat Pelindung Tubuh
· Apron atau
celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
· Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah
terjadinya kontak atau kecelakaan.
· Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan
saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas
pekerja.
3. Alat Pelindung Anggota Tubuh
· Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan
tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik,
bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
· Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat
transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
· Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk
melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam,
terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun
permukaan licin.
Demikian beberapa
yang perlu kita ketahui tentang K3 ini. Melalui budaya Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) mendorong terbentuknya bangsa yang berkarakter (tema K3
Nasional tahun 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar